Senin, 29 Desember 2008

METODE PEMECAHAN PARADOKSI HADITS

METODE PEMECAHAN PARADOKSI HADITS

A. Pendahuluan

Sebuah pendapat mengatakan bahwa hadits merupakan sumber kedua setelah al-Qur’an sangatlah rasional, karena dalam kenyataannya apa yang terdapat di dalam teks hadits adakalanya merupakan penjelas terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang dianggap masih terlalu umum dan sulit untuk diterapkan. Walaupun kadang-kadang hadits bisa juga dianggap setara kedudukannya dengan al-Qur’an. Hal ini bisa dilihat manakala suatu hukum tidak terdapat dalam al-Qur’an akan tetapi dalam hadits dijelaskan.

Pemahaman seseorang dengan orang lainnya terhadap teks sebuah hadits akan berbeda-beda. Hal ini dilatar belakangi oleh wawasan, kecerdasan dan analisis yang masing-masing orang yang tidak sama. Dalam kenyataanya mulai zaman sahabat perhatian terhadap pertentangan hadits dianggap sangat urgen. Pasalnya sepeninggal Nabi Muhammad saw, para sahabat inilah yang menjadi rujukan setiap permasalahan umat sehingga dari generasi kegenerasi pertentangan hadits ini menjadi pembahasan.

B. Pengertian Paradoksi Hadits

Paradoksi Hadits adalah ilmu yang mempelajari tentang hadits-hadits yang dhahirnya terlihat bertentangan.[1]Istilah lain paradoksi ( (مختلف dapat dipahami sebagai adanya pertentangan dua hadits dari segi maknanya. Pertentangan adakalanya bisa diselaraskan antara keduanya, dan adakalanya sulit untuk diselaraskan.[2]

Dua hadits yang dari segi makna dapat diselaraskan adalah hadits yang segi dhahirnya saja yang bertentangan, akan tetapi hakikatnya selaras/ tidak bertentangan. Seperti contoh dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari ra:

لا عدوى ولا طيرة )رواه بخا رى)

dan hadits:

فر من المجذوم فرارك من الأسد (رواه احمد)

pada hadits yang pertama Nabi saw meniadakan bahwa semua penyakit tidak akan menular. Sedangkan hadits yang kedua mengisyaratkan untuk lari dari penyakit judzam sebagaimana lari dari singa. Sedangkan sebab timbulnya hadits pertama adalah karena adanya kepercayaan orang jahiliyah bahwa mereka meyakini setiap penyakit akan menular dengan sendirinya. Untuk itulah Nabi saw mengeluarkan hadits yang menyatakan bahwa penyakit tidak akan menular apabila tidak dikehendaki oleh Allah swt. sedangkan hadits Nabi saw yang kedua mengisyaratkan jika dekat dengan orang yang mempunyai penyakit judzam, maka bisa menjadi sebab tertularnya penyakit judzam itupun dengan kehendak Allah.[3]

Dua hadits yang memerlukan penjelasan karena seakan bertentangan, misalnya ada sebuah hadits yang berbunyi:الماء لا ينجس شيء yang artinya sesuatu tidak bisa menajiskan air. Kemudian hadits lainnya berbunyi : اذا بلغ الماء قلتين لم يحمل نجسا artinya jika air sampai dua kullah maka tidak akan menjadi najis. Kedua dalil tersebut seakan bertentangan karena yang pertama memberi pengertian bahwa air tidak akan menjadi mutanajis meski terkena sesuatu yang najis, akan tetapi yang hadits kedua mengisyaratkan bahwa air jika kurang dari dua kulah jika terkena sesuatu yang najis maka airnya akan menjadi mutanajis.

Sebagian ulama’ memberikan nama terhadap ilmu ini dengan bermacam-macam nama antara lain: Musykilul Hadits, Ikhtilafu al-Hadits, Ta’wil Hadits, Talfiq Hadits, yang mana kesemuannya satu maksud yakni paradoksi hadits.[4]

C. Pentingnya Mempelajari Paradoksi Hadits

Paradoksi hadits adalah bagian terpenting dari ulumul hadits yang dibutuhkan oleh ahli hadits dan fuqaha serta ulama-ulama lainnya. Sangat dianjurkan bagi orang yang menekuni ilmu hadis untuk mempelajari ilmu ini secara mendalam. Ilmu ini merupakan buah dari ilmu hadits, yang di dalamnya membahas tentang keumuman dan kekhususan hadits, hadits yang muthlaq dan muqayyad, membahas mengenai penyelarasan hadits yang kontradiktif dan penyelesaian, serta menjelaskan hadits Nabi yang sulit dipahami penjelasannya dan pentakwilannya jika tidak dikaitkan dengan hadits yang lain.[5]Sebagaimana yang dikatakan Imam Sakhowi bahwa pemahaman seorang ahli hadits dan ahli fiqih akan sempurna jika telah mempelajari kitab paradoksi hadits.[6]

Para ulama memusatkan perhatian terhadap ilmu ini sejak zaman shahabat, yang menjadi rujukan umat dalam segala perkara sejak wafatnya Rasulullah saw. Para ulama berijtihad dalam banyak hukum, mengumpulkan hadits-hadits dan menjelaskan yang dimaksud dari sebuah hadits. Dari generasi kegenerasi ulama telah mempelajarinya.

D. Kitab-kitab Paradoksi Hadits

Para ulama terdahulu telah menghasilkan karya-karya besar dalam penyusunan kitab paradoksi hadits. Karya-karya tersebut dapat disebutkan sebagai berikut:

1. Ikhtilafu al-Hadits

Kitab Ikhtilafu al-Hadits adalah kitab karya Muhammad Ibnu Idris Asy-Syafi’i (150-204 H). Kitab ini merupakan kitab paling masyhur diantara kitab-kitab lain yang membahas tentang paradoksi hadits. Karena kitab ini adalah pelopor adanya kitab paradoksi hadits. Dalam kitab ini tidak disebutkan keseluruhan hadits-hadits yang bertentangan. Akan tetapi memuat penjelasan adanya hadits hadits yang bertentangan serta metode penyelesaiannya. Dari sini Imam Syafi’i berharap ulama’ berikutnyalah yang akan mengikuti jalan beliau dan menyempurnakannya.

2. Ta’wilu Mukhtalifu al-Hadits

Kemudian kitab yang terkenal setelah karya Imam Syafi’i adalah kitab Ta’wilu Mukhtalifu al-Hadits karya Imam Al-Hafidh Abdullah Bin Muslim Bin Qutaibah Ad-Dainuri (213-276 H). Isi kitab ini adalah menolak para penentang hadits (inkar sunnah), yang menuduh bahwa hadits tidak bisa dipakai untuk pijakan hukum syara’ karena hadits dari perowinya tidak dapat dipercaya dengan asumsi adanya hadits yang bertentangan sehingga kehujjahan hadits masih diragukan. Untuk itulah al-Hafidh membantah tuduhan-tuduhan tersebut dalam kitab ini.[7]

3. Musykilu al-Hadits wa Bayanuhu

Kitab yang ketiga adalah Musykilu al-Hadits wa Bayanuhu karya Imam al-Muhaddits Abi Bakar Muhammad Bin al-Hasan (Ibnu Furak) al-Anshori al-Ashbihani, wafat (406 H). Yang isinya membahas hadits-hadits Nabi saw yang secara dhahir mengesankan menyerupakan Allah, memfisikkan Allah dan membahas hadits yang bertentangan, menolak tuduhan kafir yang mencacat agama Islam dengan menjelaskan maksud hadit-hadits Nabi, membatalkan pencacatan-pencacatan dan hadits yang samar-samar dengan hujjah-hujjah nakli dan akli. Kitab ini dicetak tahun 1362 H.

E. Kaidah Pemecahan Paradoksi Hadits

Adapun cara penyelesaian dua dalil yang bertentangan menurut ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Zhahiriyah adalah sebagai berikut:

1. Al-Jam’u wa al-Taufiq

Ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Zhahiriyah menyatakan bahwa metode pertama yang harus ditempuh adalah mengumpulkan dan mengkompromikan kedua dalil tersebut, sekalipun dari satu sisi saja. Alasan mereka adalah kaidah fiqh yang dikemukakan Hanafiyyah di atas yaitu “mengamalkan kedua dalil itu lebih baik daripada meninggalkan salah satu di antaranya.” Mengamalkan kedua dalil, sekalipun dari satu segi, menurut mereka ada tiga cara, yaitu:

a. Apabila kedua hukum yang bertentangan itu bisa dibagi, maka dilakukan cara pembagian yang sebaik-baiknya. Apabila dua orang saling menyatakan bahwa rumah “A” adalah miliknya, maka kedua pernyataan itu jelas bertentangan yang sulit untuk diselesaikan, karena pemilikan terhadap sesuatu sifatnya menyeluruh. Akan tetapi, karena barang yang dipersengketakan adalah barang yang bisa dibagi, maka penyelesaiannya adalah dengan membagi dua rumah tersebut.

b. Apabila hukum yang bertentangan itu sesuatu yang berbilang, seperti sabda Rasulullah saw, yang menyatakan:

لا صلاة لجار المسجدالا فى المسجد (رواه أبو داود و أحمد بن حنبل)

Tidak (dinamakan) shalat bagi tetangga mesjid kecuali di mesjid. (H.R. Abu Daud dan Ahmad Ibn Hanbal)

Dalam hadits ini ada kata “la” yang dalam ushul fiqh mempunyai pengertian banyak, yaitu bisa berarti “tidak sah”, bisa berarti “tidak sempurna” dan bisa berarti “tidak utama.” Oleh karena itu, seorang mujtahid boleh memilih salah satu pengertian mana saja, asal didukung oleh dalil lain.

c. Apabila hukum tersebut bersifat umum yang mengandung beberapa hukum, seperti kasus ‘iddah bagi wanita hamil, atau kasus persaksian yang terdapat dalam hadits. Surat al-Baqarah, 2:234 bersifat umum dan surat al-Thalaq, 65:4 bersifat khusus, maka dari satu sisi ‘iddah wanita hamil ditentukan hukumnya berdasarkan kandungan surat al-Thalaq, 65:4. Ulama Hanafiyyah menempuh cara ini dengan metode naskh, bukan melalui pengkompromian.

2. Tarjih

Apabila pengkompromian kedua dalil itu tidak bisa dilakukan, maka seorang mujtahid boleh menguatkan salah satu dalil berdasarkan dalil yang mendukungnya. Tata cara tarjih yang dikemukakan para ahli ushul fiqh bisa ditempuh dengan berbagai cara. Umpamanya, dengan men-tarjih dalil yang lebih banyak diriwayatkan orang dari dalil yang perawinya sedikit, bisa juga melalui pen-tarjih-an sanad (para penutur hadits), bisa melalui pen-tarjih-an dari sisi matan (lafal hadits), atau di-tarjih berdasarkan indikasi lain di luar nash.

3. Naskh

Apabila dengan cara tarjih kedua dalil tersebut tidak dapat diamalkan, maka cara ketiga yang ditempuh adalah dengan membatalkan salah satu hukum yang dikandung kedua dalil tersebut, dengan syarat harus diketahui mana dalil yang pertama kali datang dan mana yang datang kemudian. Dalil yang datang kemudian inilah yang diambil dan diamalkan, seperti sabda Rasulullah saw.:

كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزوروها ( رواه مسلم )

Adalah saya melarang kamu untuk menziarahi kubur, tetapi sekarang ziarahlah (H.R. Muslim)

Dalam hadits ini mudah sekali dilacak mana hukum yang pertama dan mana yang terakhir. Hukum pertama adalah tidak boleh menziarahi kubur, dan hukum terakhir adalah dibolehkan menziarahi kubur, karena ‘illat (motivasi) larangan dilihat Nabi saw. tidak ada lagi.

4. Tasaquth al-Dalilain

Apabila cara ketiga, yaitu naskh pun tidak bisa ditempuh, maka seorang mujtahid boleh meninggalkan kedua dalil itu dan berijtihad dengan dalil yang kualitasnya lebih rendah dari kedua dalil yang bertentangan tersebut.

Menurut ulama syafi’iyyah, Malikiyyah dan Zhahiriyyah, keempat cara tersebut harus ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menyelesaikan pertentangan dua dalil secara berurutan.[8]

Sedangkan menurut Hanafiyyah kaidah dalam menyelesaikan paradoksi hadits adalah:

1. Naskh

2. Tarjih

3. Al-Jam’u a al-Taufiq

4. Tasaquth al-Dalilain[9]

F. Hujah-hujah Penolak Paradoksi Hadits

Jika mengkaji mendalam kitab Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw, akan ditemukan pemahaman bahwa sebenarnya tidak mungkin terjadi pertentangan sebuah hadits antara yang satu dengan yang lainnya. Karena tidak mungkin terjadi Allah dan Rasulnya menurunkan aturan-aturan yang saling bertentangan.

Dalil-dalil yang menolak adanya pertentangan hadits antara lain:

1. Firman Allah swt dalam surat An-Najm ayat : 1-4:

Yang artinya: “demi bintang apabila terbenam, kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru, dan tiadalah yang diucapkanya itu (al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan ( kepadanya)”[10]

2. An-Nisaa ayat 82

Yang artinya :”patutkah mereka (bersikap demikian), tidak mahu memikirkan isi Al-Qur’an? Kalaukah al-Qur’an itu(datangnya) bukan dari sisi Allah, nescaya mereka akan dapati perselisihan yang banyak di dalamnya”[11]

3. Ali Imran

Yang artinya:”Sesungguhnya Allah telah mengurniakan (rahmat-Nya) kepada orang-orang yang beriman, setelah ia mengutuskan di kalangan mereka seorang Rasul dari bangsa mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah dan membersihkan mereka, serta mengajar mereka Kitab Allah (al-Qur’an) dan al-Hikmah”[12]

Ibnu Hazm berkata: tidak ada pertentangan sedikitpun dalam al-Qur’an dan hadits, pertentangan terjadi karena keterbatasan ilmu pengetahuan kita. Abu Ishaq al-Syatibi berkata: “perselisihan tersebut (dalil-dalil syara’) timbul karena kelemahan mereka memahami dan menemukan tujuan-tujuan Allah yang terkandung dalam nas-nasnya, hal ini bukan adanya pertentangan dalam dalil-dalil syara’ sendiri. Ibnu Qayyim berkata: “Sekelompok orang menduga bahwa ada hadits-hadits Nabi yang berlawanan dengan hadits-hadits lainnya, saling menggugurkan dan bertentangan, kami berpendapat bahwa tidak akan ada pertentangan antara hadits-hadits shahih[13]. Wahbah al-Zuhaili menyatakan bahwa pertentangan antara dua dalil atau hukum itu hanya dalam pandangan mujtahid, sesuai dengan kemampuan pemahaman, analisis, dan kekuatan logikanya, bukan pertentangan aktual, karena tidak mungkin terjadi Allah dan Rasulnya menurunkan aturan-aturan yang saling bertentangan.[14]

Pada dasarnya, nash-nash syari’at tidak mungkin saling bertentangan. Sebab, kebenaran tidak akan bertentangan dengan kebenaran. Karena itu, apabila diandaikan juga adanya pertentangan, maka hal itu hanya dalam tampak luarnya saja, bukan dalam kenyataan yang hakiki. Atas dasar itu wajib menghilangkanya dengan cara: apabila pertentangan itu dapat dihapus dengan cara menggabungkan atau menyesuaikan kedua nash, tanpa harus memaksakan atau mengada-ada, sehingga kedua-duanya bisa diamalkan, maka yang demikian itu lebih utama daripada harus mentarjihkan antara keduanya. Sebab, pentarjihan berarti mengabaikan salah satu dari keduanya sementara mengutamakan yang lainnya.[15]

G. Analisa dan kritik

Paradoksi hadits adalah ilmu yang membahas tentang hadits yang secara dhahir bertentangan serta penyelesaiannya. Bagi ulama ahli hadits dan fuqoha sangat penting mendalami ilmu ini, karena dengan mendalami ilmu ini, maka akan sempurna pemahamannya terhadap hadits dan fiqh.

Penyelesaian paradoksi hadits menurut Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Zhahiriyah adalah:

1. Al-Jam’u wa al-Taufiq

2. Al-Tarjih

3. Al-Naskh

4. Tasaquth al-Dalilain

Sedangkan Hanafiyyah berpendapat tentang cara penyelesaian paradoksi hadits sebagai berikut:

  1. Al-Naskh
  2. Al-Tarjih
  3. Al-Jam’u wa al-Taufiq
  4. Tasaquth al-Dalilain

Kaidah pemecahan paradoksi hadits menurut Hanafiyyahlah yang dianggap lebih rajih, karena mendahulukan al-Naskh kemudian al-Tarjih dan seterusnya.

Tidak mungkin terjadi kontradiksi antara Allah dan Rasulnya. Paradoksi pada dasarnya bersifat semu. Untuk itulah diperlukan pemahaman yang mendalam terhadap hadits-hadits yang terlihat bertentangan.

Kepustakaan

Abdullah, Hafiz Firdaus dalam http;//www/alfirdaus.com/HadisCanggah/Pengenalan.htm

Al-Khatib, Muhammad ‘Ajaj, 1997, Ushulu al-Hadits Ulumuhu Wa Musthalahuhu, cet. Ke-7, Jeddah-Makkah, Daarul Munaaroh,

Al-Atthar, Abdu al-Nashir Taufiq, 1987, Ulumu al-Sunnati Wadustuuru lilummah

Harun, Nasrun, 1997, Ushul Fiqh 1, Jakarta ,Logos

Holly al-Qur’an

Qardawi, Yusuf, Pent. Muhammad al-Baqir, 1995, Bagaimana Memahami Hadis Nabi SAW, cet. IV, Bandung, Karisma



[1] Al-Khatib, Muhammad ‘Ajaj, 1997, Ushulu al-Hadits Ulumuhu Wa Musthalahuhu, cet. Ke-7, Jeddah-Makkah, Daarul Munaaroh, hlm. 295

[2] Al-Atthar, Abdu al-Nashir Taufiq, 1987, Ulumu al-Sunnati Wadustuuru lilummah, hlm. 179

[3] Ibid.

[4] Abdullah, Hafiz Firdaus dalam http;//www/alfirdaus.com/HadisCanggah/Pengenalan.htm

[5] Al-Khatib, op.cit. hlm. 295-296

[6] ibid

[7] ibid, hlm. 6

[8] Harun, Nasrun, 1997, Ushul Fiqh 1, Jakarta ,Logos, hlm 178-180

[9] Ibid, hlm. 175-178

[10] Holly al-Qur’an

[11] Abdullah, op.cit.

[12] ibid

[13] Abdullah, Op.cit

[14] Haroen, op.cit, hlm 174

[15]Qardawi, Yusuf, Pent. Muhammad al-Baqir, 1995, Bagaimana Memahami Hadis Nabi SAW, cet. IV, Bandung, Karisma, hlm. 48

Tidak ada komentar:

Posting Komentar